Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIDesember 23, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Desember 23, 2020
Danpuspomad Letjen Dodik (Izzata/detikcom)

Jakarta – Dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dinyatakan hilang lalu meninggal di Sugapa pada April lalu. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melakukan penyelidikan dan menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD karena menyebabkan 2 warga Papua itu meninggal.

Hilangnya 2 warga Papua tersebut terjadi pada 21 April lalu saat pasukan TNI AD melakukan sweeping dan mencurigai 2 warga itu kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dua warga itu itu selanjutnya diinterogasi di Koramil Sugapa.

“Saat interogasi, terjadi tindakan berlebihan di luar batas ketakutan, yang mengakibatkan Aptinus meninggal. Luter kritis saat itu,” kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :  Untuk tanggulangi COVID-19, PBNU Imbau Pengurus Makmurkan Masjid

Satu orang warga Papua itu sempat mengalami kritis, kemudian meninggal. Untuk menghilangkan jejak, kedua warga itu dibakar dan abunya dibuang ke sungai.

“Saat dipindahkan ke Saudara Luter meninggal dunia,” ujar Dodik.

“Setelah tiba di yonif, untuk hilangkan jejak mayat keduanya dibakar dan abu nya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sagupa,” lanjutnya.

Baca Juga :  Amankan Pelaku Pengancaman di Aceh Timur, Polisi Temukan Narkoba

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya 2 warga Papua itu. Puspomad menetapkan 9 oknum TNI AD sebagai tersangka dari kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY),” jelas Letjen Dodik.

Selain menetapkan 9 tersangka, masih terdapat 3 personel TNI AD yang perlu dilakukan pendalaman. Hal tersebut untuk menentukan status hukumnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu dalam Lapas Kelas llB Langsa, Dua Napi Diringkus

“Dua personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa,” katanya.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHP, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sumber: detik.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.