Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 16, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan Agustus 16, 2021

Banda Aceh – Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi itu lima orang pelaku diamankan. Mereka berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46) dan DG (35).

“Dari lima orang, satu diantaranya pelaku berinisial DG orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi dengan cara meracuni.

Sementara empat lainnya orang yang memperdagangkan gading gajah. Satu pelaku lagi masuk DPO,” kata Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu, kata Kombes Winardy berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah itu dan polisi berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Dari penyelidikan bersama BKSDA dan uji labfor diketahui penyebab kematian gajah itu dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.

“Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy. (Ajnn)
Baca Juga :  Bekas Galian Menga-nga, PT Adhi Karya Dinilai Bekerja Tak Profesional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.