RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 16, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan Agustus 16, 2021

Banda Aceh – Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi itu lima orang pelaku diamankan. Mereka berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46) dan DG (35).

“Dari lima orang, satu diantaranya pelaku berinisial DG orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi dengan cara meracuni.

Sementara empat lainnya orang yang memperdagangkan gading gajah. Satu pelaku lagi masuk DPO,” kata Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu, kata Kombes Winardy berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah itu dan polisi berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Dari penyelidikan bersama BKSDA dan uji labfor diketahui penyebab kematian gajah itu dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.

“Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy. (Ajnn)
Baca Juga :  Dihadiri Menkominfo, Bupati Aceh Timur Jadi Pembicara di Webinar Pendidikan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

Warga Langsa Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kondisi Tergantung Tali

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.