Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bantah Lakukan Pemecatan Operator, Ketua KIP Aceh Timur: Itu Hanya Penyegaran

REDAKSIBy REDAKSIApril 8, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bantah Lakukan Pemecatan Operator, Ketua KIP Aceh Timur: Itu Hanya Penyegaran April 8, 2022
Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali (Foto: Doc. RILISNET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur membantah tentang isu adanya pemecatan terhadap operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) Heri Saputra, yang adanya hanya melakukan penyegaran di Divisi data dan Informasi.

“KIP Aceh Timur hanya melakukan penyegaran di Divisi data dan informasi tentang admin dan oprator sidalih, dengan tujuan memberi tugas tanggung jawab lebih kepada PNS, karena ini menyangkut dokumen negara,” kata Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali menjawab konfirmasi RILIS.NET, Jumat (8/4/2022).
Nurmi Ali menambahkan, admin di operator tidak ada honornya, sementara PNS memang sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
“Admin yang kami tunjuk dalam pleno pun baru selesai Pasca Sarjana (S2) saat itu, dengan biaya KPU. Admin dan operator sidalih ini, kaitannya dengan kepemiluan, maka kami lakukan penyegaran melalui pleno,” ujarnya.
Menurut Nurmi, para Komisioner KIP juga tidak mungkin melakukan sesuatu yang bukan ranahnya, apalagi jika harus mencampuri yang memang mutlak ranahnya sekretariat.
Baca juga: Diadu Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KIP Aceh Timur akan Disidangkan DKPP
“Kami pun bukan memplenokan operator umum, pramusaji, driver, security ataupun operator keuangan, karena yang demikian memang itu mutlak ranah sekretariat,” tambahnya.
Ketua KIP Aceh Timur ini kembali menegas, bahwa dalam pleno itu tidak ada kata pemecatan, tetapi pergantian.
“Kami tegaskan bahwa dalam pleno tidak ada kata pemecatan yang ada pemberhentian,” ungkap Nurmi.
Menurutnya, ada beberapa alasan kebijakan internal di pihak KIP Aceh Timur yang tidak bisa ia jelaskan pada RILIS.NET, namun itu akan disampaikan pihaknya nanti dalam sidang pada Kamis mendatang dengan pihak DKPP.
“Kami mohon maaf tidak kami sampaikan disini, nanti Insya Allah akan kami sampaikan dalam sidang DKPP pada Kamis (14/4/2022), mungkin bisa sama-sama kita nonton live streamingnya,” pungkas Nurmi Ali. (rn/red)
Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Firman Dandi Pimpin KONI Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh TimurĀ 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Huntara dan Santuni Anak Yatim di Banda Alam

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.