Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

REDAKSIBy REDAKSIMaret 11, 20262 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar Maret 11, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp.44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara Untuk teknis pencairannya merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur. Perbup ini telah ditandatangani oleh Bupati pada 9 Maret 2026.

Usai menandatangani itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga :  Baru Menjabat, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi Dengan Bupati Al-Farlaky

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky berharap pencairan THR tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Dengan adanya pencairan THR ini kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Idul Fitri,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam siaran persnya, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga :  Medco E&P Salurkan Kebutuhan Pokok untuk Warga Panton Rayeuk di Aceh Timur

Adapun jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Selain itu, PNS daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 segera dibayarkan.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Firman Dandi Pimpin KONI Aceh Timur

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar, yang menurut Bupati mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur hingga tingkat gampong tetap terjaga.

Apalagi ini menjelang idul Fitri banyak kebutuhan keluarga harus dipenuhi. Semoga ini meringankan beban dan tentunya dapat menjalankan hari raya idul Fitri nantinya, dengan penuh kemenangan dan suka cita” pungkas Al-Farlaky. (*)

Aceh Timur Bupati Al-Farlaky THR
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.