RILIS.NET, BANDA ACEH – Sejak Januari sampai 25 Juni 2025, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh telah menggagalkan penyelundupan 4,49 ton narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 4,49 ton. Barang bukti ini terdiri dari sejumlah jenis narkoba.
“Totalnya mencapai 4.497,05 kg, atau setara 4,49 ton,” sebut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh Leni, Kamis (26/6/2025).
Selain barang bukti berupa sabu seberat 1.272,73 kg, juga ada ekstasi 113,65 kilogram, dan ganja 3.107,75 kg, serta narkoba jenis kokain seberat 2,92 kg.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari hasil operasi penindakan yang dilakukan pihaknya dan dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Pengaruh posisi geografis Aceh yang terletak di ujung barat Indonesia turut mempengaruhi masuknya barang-barang tersebut,” ungkap Leni.
Menurut Leni, pengawasan di wilayah ini menjadi sangat krusial dalam memutus jalur peredaran gelap narkotika yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
“Komitmen kami tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan kerja sama lintas lembaga yang terus kami perkuat. Perang melawan narkotika ini juga bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

