Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Bea Cukai Amankan 42 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 23, 20242 Mins Read
Bea Cukai Amankan 42 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur Februari 23, 2024
Petugas gabungan saat mengamankan tersangka di perairan Aceh Timur (Foto: humas kanwil dan bea cukai Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, mengamankan 42 kilogram Sabu dan 7 orang tersangka yang diduga sebagai jaringan sindikat narkoba internasional di Perairan Aceh Timur.

“Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) pada bulan Januari 2024, berupa 42.177 gram Sabu dengan melibatkan 7 orang tersangka,” kata Plh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Hilman Satria dalam keterangannya kepada wartawan, pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Hendak Membawa Imigran Rohingya ke Medan, Dua Warga Aceh Timur Diamankan

Menurut Hilman, upaya tersebut dilakukan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Pusat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara, ada ntara Indonesia dan Malaysia, yakni dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur,” terangnya.

Baca Juga :  Jeritan Hati Anak Hakim Jamaluddin dan Pengakuan Terbaru Zuraida

Kronologinya sambung Hilman, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, dan besoknya sekitar pukul 08.30 WIB, pihaknya berhasil menghentikan sebuah perahu jenis Bot Timur (kepala dua), berwarna coklat di perairan Langsa, tepatnya di kawasan Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi NPP jenis Sabu dengan berat total 42.177 gram,” terangHilman.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Kapolres Aceh Timur Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih

Tak hanya itu, sambung Hilman, petugas juga turut mengamankan dua orang ABK, yang  berinisial AB dan FA alias N.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian petugas juga turut mengamankan lima orang tersangka lainnya.

“Kemudian barang bukti tersebut pada hari Kamis, 22 Februari 2024 dilakukan pemusnahan oleh BNN RI di Jakarta, bersama barang-barang hasil tangkapan lainnya,” sebutnya. []

Bea Cukai Diamankan perairan Aceh Timur Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.