RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky SHI MSi menegaskan pentingnya memperkuat peran Imum Mukim dalam tata kelola pemerintahan gampong di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Hal ini menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat struktur adat dan pemerintahan di tingkat bawah,” sebut Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky kepada RILIS.NET, Minggu (9/11/2025).
Menurut Bupati Iskandar, Imum Mukim memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan moral masyarakat. “Imum Mukim adalah lembaga adat dan keagamaan yang memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial, moral, dan hukum adat di tingkat mukim. Karena itu, kapasitas dan kewenangan mereka harus terus diperkuat,” ujar Bupati lebih lanjut.
Kebijakan ini, kata Bupati, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Mukim. Pemerintah daerah ingin memastikan agar setiap mukim dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan, mediasi, dan pembinaan terhadap pemerintahan gampong.
Bupati Iskandar juga menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong, Imum Mukim wajib dilibatkan, terutama dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Gampong.
Juga dalam Pemilihan Keuchik, Tuha Peut, dan perangkat gampong lainnya, dan Penyelesaian berbagai permasalahan pemerintahan gampong, serta proses administrasi peralihan tanah seperti jual beli, hibah, wakaf, wasiat, faraidh, dan meusara, di mana Imum Mukim ikut menjadi saksi dan penandatangan dokumen, sambung Bupati.
“Koordinasi terpadu antara camat, Imum Mukim, dan aparatur gampong mutlak diperlukan agar kebijakan ini benar-benar membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di tingkat bawah,” tegas Bupati Iskandar.
Melalui penguatan kapasitas Imum Mukim ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap lembaga mukim benar-benar berfungsi sebagai pengayom, pengontrol sosial, dan peneguh nilai adat dalam masyarakat, sehingga mampu memperkuat fondasi pemerintahan gampong serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Insya Allah surat resminya segera diterbitkan. Kita ingin kebijakan ini menjadi arah baru dalam memperkuat tata pemerintahan adat dan gampong di Aceh Timur,” tutup Bupati. (*)

