Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 20, 20263 Mins Read
Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum Agustus 20, 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menerima penghargaan predikat istimewa indeks reformasi hukum, dari Kementrian Hukum Republik Indonesia.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi Pemkab Aceh Timur berhasil meraih predikat AA atau Istimewa dengan torehan skor penilaian 92,6 dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh dan diterima oleh Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Khairurradi, S.Pd di Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2026..

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor PHN-UM.01.01-929 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026 dan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur karena telah berpartisipasi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 serta memperoleh predikat ISTIMEWA.

Baca Juga :  Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK

Capaian ini menjadi salah satu prestasi penting Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada periode kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, khususnya dalam pembenahan regulasi dan tata kelola hukum pemerintahan daerah.

Berdasarkan Berita Acara Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, penilaian terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Hukum dengan sejumlah variabel utama.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu bukan sekadar simbol, tetapi menjadi bukti bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan dan regulasi terus berjalan.

“Ini merupakan prestasi yang patut kita syukuri. Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa reformasi hukum di Aceh Timur berjalan dengan baik. Ini bukan kerja satu atau dua orang, tetapi hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” kata Al-Farlaky.

Baca Juga :  648 Formasi Umum dan PTT PNS Aceh Timur Diambil Sumpah Secara Virtual

Ia menegaskan, kualitas regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, capaian ini jangan membuat kita berpuas diri. Justru menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas produk hukum daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Al-Farlaky juga memberikan apresiasi kepada Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, para perancang peraturan perundang-undangan serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dan memenuhi berbagai indikator penilaian IRH.

Menurutnya, keberhasilan Aceh Timur meraih predikat tertinggi tersebut sekaligus menunjukkan adanya peningkatan kualitas tata kelola regulasi daerah dan koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Kembali Gelar Pasar Murah, Cek Jadwal dan Lokasinya

“Saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang paling penting, reformasi hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui regulasi yang memberikan kepastian, tidak tumpang tindih dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Bupati Al-Farlaky.

Penilaian IRH sendiri merupakan instrumen Kementerian Hukum untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah, termasuk kualitas tata kelola regulasi, harmonisasi, deregulasi serta penguatan sistem regulasi.

BPHN menegaskan bahwa penilaian IRH tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong reformasi hukum yang berdampak nyata.

Dengan diraihnya predikat AA (Istimewa) tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menambah deretan capaian positif pada masa kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky. (*)

Hukum Indeks Pemerintah daerah Penghargaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.