RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kesehatan

Cegah Jual Obat Sirup, 11 Apotik di Peureulak dan Idi Rayeuk Diperiksa Polisi

REDAKSIBy REDAKSIOktober 24, 20222 Mins Read
Cegah Jual Obat Sirup, 11 Apotik di Peureulak dan Idi Rayeuk Diperiksa Polisi Oktober 24, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Jajaran Polres Aceh Timur berintegritas dengan Pemkab setempat, memeriksa 11 Apotik maupun toko obat di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak agar tidak menjual atau mengedarkan obat sirup untuk anak kepada masyarakat, Senin (24/10).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Petugas dari Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Idi Rayeuk dan Peureulak. Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Rokok elektrik sebabkan tingkatkan tekanan darah dan jantung

“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
“Di mana ada kandungan DEG dan EG pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,” jelas dia.

Baca Juga :  Jelang Datang Pejabat Pemerintah Pusat, ASN dan Masyarakat Gelar Gotong-royong Massal di Aceh Timur

Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup,” tegasnya.

“Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” Terang Kasat Reskrim. (rn/red)

Baca Juga :  Korban Kinder Bertambah Jadi 150 Orang, Tersebar di 10 Negara
11 Apotik di Peureulak dan Idi Rayeuk Diperiksa Apotik Cegah Penjualan Obat Sirup untuk Anak-anak Obat Sirup Toko Obat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kepala BKKBN Aceh: Tahun 2024 Stunting Harus Turun 14 persen

Mei 23, 2023

Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Mei 18, 2023

Plt Sekda Aceh Timur Paparkan Upaya Penurunan Stunting pada Tahun 2022

Mei 18, 2023

Catur Wulan Pertama 2023, ASN Pemerintah Aceh Donor Darah 3.058 Kantong

Mei 17, 2023

Pengungsi Kebakaran Plumpang Sebut Belum Ada Bantuan Susu Balita

Maret 5, 2023

PMR SMAN 1 Laksanakan Donor Darah Sukarela Se- Kota Langsa

Januari 14, 2023

WALHI Minta Presiden Bersikap, Limbah Udara PT Medco Dinilai Makan Korban Perempuan dan Anak

Januari 10, 2023

Kaper BKKBN Aceh Optimis GISA Bantu Percepatan Penurunan Stunting di Aceh

Desember 26, 2022

Polda Aceh dan Jajaran Vaksin 3.172 Orang

November 13, 2022

Vaksinasi Harian Polda Aceh dan Jajaran Capai 3.111 Orang

November 8, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.