Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dalam Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 19, 20231 Min Read
Dalam Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Agustus 19, 2023
Para pelaku tindak pidana narkotika, yang berhasil diamankan oleh Polres Aceh Timur dalam kurun waktu satu bulan (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap sebanyak 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung mulai pertengahan bulan Juli hingga pertengahan bulan Agustus 2023.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang buki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyebutkan, total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.

Baca Juga :  Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Dibongkar, Perputaran Uang Capai Rp685 M

“Peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat, (18/8), sore.

Disebutkan, profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Kasus Wastafel

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.” pungkasnya. (rn/red)

Baca Juga :  Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air

Editor: Mahyud

Amankan Dalam Sebulan Polres Aceh Timur Tindak Pidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.