Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air

REDAKSIBy REDAKSIApril 6, 20232 Mins Read
Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air April 6, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe akan segera tutup lobang saluran air penutup parit jalan di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.

Sikap Pemko Lhokseumawe yang akan menutup sejumlah lubang jalan terjadi seiring berakhirnya gugatan YARA, dan tercapainya damai dalam mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Khalid, ADd SH MH, di ruang mediasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (5/4).
Sebelumnya, YARA perwakilan Lhokseumawe  menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke pengadilan karena tidak mau menutup empat lubang gorong-gorong yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan di Kota Lhokseumawe, tepatnya di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina, sebagai Penggugat yang juga kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani SH MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Ibnu Sina yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin, sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak, dan Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gotong-gorong/saluran air yang diminta oleh Ibnu Sina selaku penggugat, paling lambat sampai 17 April 2023 mendatang
“Kami dalam mediasi ini meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu tergugat segera menutup empat penutup lobang  gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, paling lambat satu Minggu setelah putusan dan juga tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.021.000,” kata Safaruddin saat dimulainya mediasi.
Sementara itu Afriani sebagai Kabag Humas Pemko Lhokseumawe menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penutupan lubang gorong-gorong tersebut.
“Penutupnya sedang dicetak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat, dan untuk sementara kami akan lakukan penutupan dengan menggunakan papan dari kayu, dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan kami pasang bersama dengan disaksikan juga oleh penggugat, terkait dengan permintaan biaya perkara, kami sepakat untuk dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan”, kata Afriani, Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani akte perdamaian, dan setelah itu, Hakim mediator akan menyerahkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2023/PN/LSM. (rn/red)
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam
Pemko Lhokseumawe Tutup Lubang Saluran Air Usai Digugat YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.