RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air

REDAKSIBy REDAKSIApril 6, 20232 Mins Read
Usai Digugat oleh YARA, Pemko Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lubang Saluran Air April 6, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe akan segera tutup lobang saluran air penutup parit jalan di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.

Sikap Pemko Lhokseumawe yang akan menutup sejumlah lubang jalan terjadi seiring berakhirnya gugatan YARA, dan tercapainya damai dalam mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Khalid, ADd SH MH, di ruang mediasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (5/4).
Sebelumnya, YARA perwakilan Lhokseumawe  menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke pengadilan karena tidak mau menutup empat lubang gorong-gorong yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan di Kota Lhokseumawe, tepatnya di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Banda Sakti.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina, sebagai Penggugat yang juga kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani SH MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Ibnu Sina yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin, sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak, dan Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gotong-gorong/saluran air yang diminta oleh Ibnu Sina selaku penggugat, paling lambat sampai 17 April 2023 mendatang
“Kami dalam mediasi ini meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu tergugat segera menutup empat penutup lobang  gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, paling lambat satu Minggu setelah putusan dan juga tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.021.000,” kata Safaruddin saat dimulainya mediasi.
Sementara itu Afriani sebagai Kabag Humas Pemko Lhokseumawe menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penutupan lubang gorong-gorong tersebut.
“Penutupnya sedang dicetak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat, dan untuk sementara kami akan lakukan penutupan dengan menggunakan papan dari kayu, dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan kami pasang bersama dengan disaksikan juga oleh penggugat, terkait dengan permintaan biaya perkara, kami sepakat untuk dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan”, kata Afriani, Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani akte perdamaian, dan setelah itu, Hakim mediator akan menyerahkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2023/PN/LSM. (rn/red)
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Oknum Anggota TNI AL Ditangkap Warga Aceh Timur, Diduga Selundupkan Barang Ilegal
Pemko Lhokseumawe Tutup Lubang Saluran Air Usai Digugat YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Dua Belum Ditemukan, 8 ABK Aceh Timur Diselamatkan Kapal Kargo Hongkong

Juli 16, 2025

Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Juli 16, 2025

Tak Cukup Bangku untuk Murid Baru, Bupati Aceh Timur Segera Kirim Mobiler ke SDN di Banda Alam 

Juli 15, 2025

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Juli 14, 2025

Tega Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Julok Aceh Timur Diringkus Polisi

Juli 12, 2025

Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus

Juli 11, 2025

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 10, 2025

Jefri Sentana Tunjuk Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa

Juni 30, 2025

Empat PJU Dua Kapolres dan Oditor di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Juni 27, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.