RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Dewan Pers Minta Media Patuhi Kode Etik Saat Beritakan Corona

REDAKSIBy REDAKSIMaret 5, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Dewan Pers Minta Media Patuhi Kode Etik Saat Beritakan Corona Maret 5, 2020

Pemeriksaan Suhu Tubuh Cegah Penyebaran Corona

rilisNET, Jakarta – Dewan Pers meminta kepada media untuk mematuhi kode etik jurnalistik saat melakukan peliputan media. 

Seperti diketahui pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua WNI dinyatakan positif virus Corona atau Covid-10 pada Senin 2 Maret 2020. 


“Oleh karena, media yang memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan kontrol sosial dai9lam pemberitaan mengenai virus corona baik media cetak, elektronik,” kata Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh, dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada Kamis 5 Maret 2020.
Pegang teguh kode etik jurnalistik 
Menurut Dewan Pers, pemberitaan mengenai kasus virus corona media harus memegang teguh prinsip kode etik jurnalistik, seperti memberitakan secara akurat, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional. 
Tidak diberitakan secara berlebihan
Media massa jangan memberitakan kasus virus corona secara berlebihan sehingga melupakan prinsip dasar dalam KEJ. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum membuat berita atau laporan mengenai virus corona ini. 
Jaga ketertiban masyarakat
Media mssa melalui ruang redaksinya harus menjaga ketertiban masyarakay, sehingga dalam membuat laporan mengenai virus corona tidak menimbulkan kepanikan.
Tidak memuat identitas pasien
Media massa diminta tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto maupun alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya. 
Menjaha keselamatan awak media 
Media massa diminta menjaga keselamatan awak medianya saat melakukan peliputan virus corona sehingga tidak menimbulkan masalah baru, seperti terjangkit virus corona saat bertugas. 
Informasi yang memberi kepastian
Media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian ke masyarakat, dan tidak membuat berita atau laporan yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (viva)

Baca Juga :  Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur Lakukan Tes Swab Antigen pada ASN
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

4 Pulau Sengketa Aceh – Sumut Disebut Dekat dengan Ladang Migas

Juni 12, 2025

Dek Gam Minta Tito Jangan Buat Gaduh, Kembalikan Empat Pulau dari Sumut ke Aceh

Juni 11, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kodam Siliwangi: 11 Orang Tewas dalam Insiden Ledakan di Garut

Mei 12, 2025

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 Senin 31 Maret

Maret 29, 2025

Fattah Fikri Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PMI Aceh Timur

Desember 23, 2024

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

September 9, 2024

Penyebaran Wabah DBD di Aceh Timur Meningkat, 8 Korban Dirujuk ke RSUD

Agustus 30, 2024

Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar Periode 2024 – 2029

Agustus 21, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.