Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi Februari 6, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi karena diduga terlibat sebagai agen Chip Higgs Domino.

Ia ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam sebuah warung di terminal Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  Harga Emas Murni di Kota Idi Rayeuk Dijual Rp3,8 Juta Permayam

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kemudian  anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemuda yang berinisial IR.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, diketahui IR saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.

“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino yang dibeli dengan harga Rp 55 ribu per satu B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65 ribu per satu B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat.

Baca Juga :  22 PNS Aceh Timur Ikut Seleksi Eselon II, Ini 10 Posisi yang Diincar

Bersama IR petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android berikut satu buah akun Chip Domino Highland, yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.

“IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya. (rn/rl)

Baca Juga :  Ratusan Umat Muslim Di Aceh Timur Laksanakan Sholat Gerhana bulan

Editor: Redha 

Chip Higgs Domino Diringkus Polisi Pemuda Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.