RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi karena diduga terlibat sebagai agen Chip Higgs Domino.
Ia ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam sebuah warung di terminal Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemuda yang berinisial IR.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, diketahui IR saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.
“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino yang dibeli dengan harga Rp 55 ribu per satu B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65 ribu per satu B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat.
Bersama IR petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android berikut satu buah akun Chip Domino Highland, yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.
“IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya. (rn/rl)
Editor: Redha