RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi Februari 6, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi karena diduga terlibat sebagai agen Chip Higgs Domino.

Ia ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam sebuah warung di terminal Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  TRK: Pengadaan Mobil untuk Pelayanan Pendidikan Aceh Sudah Sangat Tepat

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kemudian  anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemuda yang berinisial IR.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, diketahui IR saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.

“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino yang dibeli dengan harga Rp 55 ribu per satu B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65 ribu per satu B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Terima Penghargaan Pengelola Anggaran Terbaik

Bersama IR petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android berikut satu buah akun Chip Domino Highland, yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.

“IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya. (rn/rl)

Baca Juga :  Pasca Pemungutan Suara Pilkada, Polres Aceh Timur Gelar Patroli Gabungan

Editor: Redha 

Chip Higgs Domino Diringkus Polisi Pemuda Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Tega Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Julok Aceh Timur Diringkus Polisi

Juli 12, 2025

KAHMI Apresiasi Bupati Aceh Timur Minta Kementerian Pugar Situs Sejarah Islam

Juli 12, 2025

Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus

Juli 11, 2025

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Anggota DPRK Aceh Timur Pang Odon Meninggal Dunia 

Juli 10, 2025

Tempat M 5,4 Guncang Sabang Tak Berpotensi b

Juli 6, 2025

SAPA Desak Pemerintah Pusat dan TNI Serahkan Tanah Wakaf Blang Padang

Juli 5, 2025

Dewas Tetapkan Benni Kelda Sebagai Direktur Utama Radio SCK Aceh Timur 

Juli 1, 2025

Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Juli 1, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.