Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi Februari 6, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi karena diduga terlibat sebagai agen Chip Higgs Domino.

Ia ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam sebuah warung di terminal Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  Ulama Kharismatik Aceh Abu Keunire Tutup Usia

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kemudian  anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemuda yang berinisial IR.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, diketahui IR saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.

“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino yang dibeli dengan harga Rp 55 ribu per satu B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65 ribu per satu B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang: Cegah Inflasi dengan Saling Peduli dan Budaya Infak

Bersama IR petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android berikut satu buah akun Chip Domino Highland, yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.

“IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya. (rn/rl)

Baca Juga :  Viral, Kisah Pemuda Ganteng Meniduri 10 Janda Mapan di Semarang

Editor: Redha 

Chip Higgs Domino Diringkus Polisi Pemuda Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.