RILIS.NET, LANGSA – Seorang diduga pelaku pencurian Handphone milik penjual kebab di Kota Langsa berinisial IR (31) warga Blang Seunibong, serta JW (41) dan IH (41) keduanya warga Blang Paseh Langsa masing-masing sebagai penadah, di tangkap polisi dari Satreskrim Polres Langsa pada Sabtu (28/6).
Saat kejadian pada Jumat (20/5) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, korban sedang menjual kebab di Parkiran Toko Mie Ramen Jalan A Yani Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK mengatakan, sebelumnya pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor untuk berpura-pura hendak membeli kebab, saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya.
“Kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban,” sebut Imam Aziz Rachman, Minggu (19/6).
Selanjutnya sambung Kasatreskrim, pelaku IR kemudian menjual Handphone tersebut ke JW seharga Rp1 juta rupiah, selanjutnya JW menjual kembali handphone hasil kejahatan tersebut kepada IS seharga Rp1,4 juta rupiah.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan Barang-bukti 1 unit HP merk Oppo A54, warna hitam, polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BL 5504 FZ yang dianggap sebagai alat bantu pelaku untuk menjual HP curian.
“Selain itu turut diamankan 1 buah kota HP merek Oppo A54, 4GB/128GB,” pungkas Kasatreskrim Polres Langsa. (rn/red)