Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Anggota Polisi ke JPU

REDAKSIBy REDAKSIJuli 25, 20252 Mins Read
Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Anggota Polisi ke JPU Juli 25, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (24/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum’at, (25/10/2024).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Baca Juga :  Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam

Alumni Akpol 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. “Ini adalah komitmen Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Kapolres, Jumat, (25/7/2025).

Kapolres mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

Baca Juga :  Hendak Membawa Imigran Rohingya ke Medan, Dua Warga Aceh Timur Diamankan

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi. (*)

Anggota Polisi JPU Penembakan Rumah Polres Aceh Timur Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.