Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Seorang Kakek Diringkus di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMaret 20, 20242 Mins Read
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Seorang Kakek Diringkus di Aceh Timur Maret 20, 2024
Seorang kakek diduga melakukan pelecehan seksual diringkus anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang kakek berinisial AB (63), warga Peureulak Timur diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur kerena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Korban sebut saja bernama Bunga (14), yang juga warga Peureulak Timur, Aceh Timur. “Ia menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh seorang kakek berinisial AB,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Karena Tidak Puasa Ramadhan, Dua Pemuda Asal Nagan Raya Ditangkap di Meulaboh

Pengungkapan kasus ini sambung Kasatreskrim, bermula pada Selasa, 19 Maret 2024 sore, ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa.

“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” sebut Kasat Reskrim.

Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasatreskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira Januari 2024 lalu telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.

Baca Juga :  Napi Narkoba di Lapas Langsa Kabur, Diduga Oknum Petugas Terlibat

Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terang Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Rutin Setor Zakat ke Baitul Mal

Pelaku dapat dikenakan hukum cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. “Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terang Muhammad Rizal. (rn/red)

 

Editor: Mahyud

Aceh Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Seorang Kakek
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025

Diskusi Kepemudaan, Upaya JASA Merawat Damai Aceh

Oktober 20, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.