Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Lakukan Penipuan Rp300 juta,  Oknum Dokter Diringkus Polres Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMaret 3, 20242 Mins Read
Diduga Lakukan Penipuan Rp300 juta,  Oknum Dokter Diringkus Polres Aceh Timur Maret 3, 2024
Diduga lakukan penipuan, oknum dokter diringkus Polres Aceh Timur. (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Tim dari jajaran Polres Aceh Timur meringkus salah seorang oknum dokter berinisial SI (42), warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pelaku diduga telah melakukan penggelapan sebesar Rp300 juta rupiah, dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama-sama berprofesi sebagai dokter.

Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, tidak pidana ini bermula pada bulan Mei 2022, dimana korban yakni HM warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka SI di hotel Adi Mulia Medan, untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), di Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

Baca Juga :  Kejati Aceh Usut Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM, namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp300 juta rupiah, untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (2/3/2024).

Pada bulan Juli 2022, lanjut Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus. Kemudian pada bulan September 2022 keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna, nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Harganya Ditaksir Capai Rp 150 Miliar

“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka, merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  BNN Ungkap Kasus Sabu 16 Kg Jaringan Malaysia, Satu Oknum TNI Iskandar Muda Ditangkap

Dari LP tersebut Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam, dan pada hari Rabu, 28 Februari 2024 keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.” Terang Kasat Reskrim. (rn/red)

 

Editor: Mahyud 

Diduga Lakukan Penipuan Diringkus Polisi Oknum Dokter Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.