RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Kejati Aceh Usut Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kejati Aceh Usut Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin Agustus 3, 2021

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut indikasi korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin di Dinas Pertanahan Aceh dengan nilai Rp2,9 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan indikasi korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, penyidik mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar,” kata Munawal Hadi menyebutkan.
Munawal Hadi mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh pada tahun anggaran 2019 melaksanakan pekerjaan pensertifikatan tanah masyarakat miskin sebesar Rp2,9 miliar lebih.
Pembuatan sertifikat tanah masyarakat miskin tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Sasaran kegiatan tersebut, kata Munawal Hadi, membuat 2.200 sertifikat tanah masyarakat miskin serta 200 sertifikat aset milik pemerintah. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pekerjaan tersebut dilakukan dengan tiga bagian
“Di antara pekerjaan rapat kerja di hotel berbintang di Banda Aceh. Dari rapat kerja tersebut dibentuk panitia pelaksana. Pekerjaan rapat kerja tersebut dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia pengadaan,” kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan pekerjaan berikutnya pensertifikatan tanah masyarakat miskin. Namun, terjadi perubahan anggaran dari Rp2,9 miliar menjadi Rp2,7 miliar dengan target 1.553 sertifikat tanah.
“Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan seperti tidak ada tim sertifikat, tim verifikasi, maupun kelompok kerja persiapan,” kata Munawal Hadi.
Pekerjaan tersebut, kata Munawal Hadi, hanya dilakukan staf Dinas Pertanahan Aceh serta kantor pertanahan kabupaten kota berdasarkan data calon penerima dari dinas pertanahan kabupaten kota.
Dalam melaksanakan pekerjaan, kata Munawal Hadi, ada surat tugas perjalanan dinas di luar lokasi kegiatan yang telah ditetapkan dalam DPA. Penugasan di luar lokasi tersebut dan tidak sesuai DPA tersebut dilakukan karena kerja sama Kepala Dinas Pertanahan Aceh dengan kepala kantor pertanahan kabupaten kota.
“Realisasi pekerjaan hanya menghasilkan 1.113 sertifikat tanah masyarakat miskin. Sedangkan sertifikat yang harus dibuat sebanyak 1.553 lembar,” kata Munawal Hadi menyebutkan.
Dari hasil penyelidikan, kata Munawal Hadi, ditemukan nama penerima manfaat tidak tercantum dalam basis data terpadu maupun hasil survei tim percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Pekerjaan sertifikat tanah masyarakat miskin ini diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar,” kata Munawal Hadi.
Sumber: Antara

Baca Juga :  Tujuh Penambang Emas Ilegal di Beutong Diamankan, Satu di Antaranya Pemilik Lokasi Tambang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.