Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi

REDAKSIBy REDAKSIApril 5, 20242 Mins Read
Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi April 5, 2024
Anggota Opsnal Satreskrim, Disperindag dan Metrologi Aceh Timur beberapa waktu lalu saat melakukan sidak ke SPBU dalam wilayah tersebut. (dok. Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.244.494 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur kembali beroperasi setelah dibuka segel oleh polisi pada Kamis, 4 April 2024 kemarin.

Sebelumnya, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur yang turut dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan penyegelan terhadap alat pengisian BBM jenis bio solar di SPBU 14.244.494 Aceh Timur, pada Selasa (2/4/2024) lalu, karena ditemukannya tak sesuai volume saat dilakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga :  Hordeng Lupa Ditutup, Hubungan Badan Muda Mudi Ini Ditonton Warga dari Jendela

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menuturkan, pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebagai antisipasi terjadinya kecurangan, kata Rizal.

“Hal ini jangan sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang,” kata Rizal pada Selasa.

Pengecekan SPBU ini dilaksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Amankan 2 Kilogram Kokain dan Pelaku

Menurut Penera UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.

Namun belakangan, pada Kamis (4/4/2024) kemarin, segel di dispenser yang menggunakan nozzle untuk bio solar di SPBU 14.244.494 Kecamatan Madat Aceh Timur ini telah dibuka kembali karena dianggap tak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.

Baca Juga :  HMI: APDESI Jangan 'Kekanak-kanakan' dan Suhardi Tak Miliki Wewenang Lakukan Vonis

Kasatreskrim Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Jumat (5/4/2024) malam, membenarkan adanya pembukaan segel kembali di SPBU Madat, menurut Kasat, mesin di SPBU yang rusak telah diperbaiki.

“Tidak ada kesalahan, hanya kemaren mesin memang rusak dan sudah diperbaiki,” ujar Muhammad Rizal. (rn/red)

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Disegel Polisi SPBU SPBU Madat Aceh Timur Tak Sesuai Takaran
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.