Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Dua Anggota Geng Caster Dibekuk Polisi di Lhokseumawe

REDAKSIBy REDAKSIMaret 16, 20241 Min Read
Dua Anggota Geng Caster Dibekuk Polisi di Lhokseumawe Maret 16, 2024
Dua anggota geng Caster Dibekuk polisi di Lhokseumawe (Foto: dok polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti menangkap dua anggota Geng Caster, kedua remaja yang diamankan ini berinisial HS dan AJ. Dari dua remaja tersebut polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar bendera geng Casper.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan dua remaja tersebut ditangkap pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atas kasus penganiayaan.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Kooperatif, Owner Dinar Khalifah kembali Ditahan

Ia menambahkan, HS diamankan di Gampong Blang Peria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan AJ diamankan di Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Pihak kepolisian, kata Arizal, tengah memburu satu tersangka lainnya yakni Z. “Tersangka Z ini membawa pedang dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam yang nomor polisi belum diketahui,” terang Arizal.

Baca Juga :  Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir

“Tiga tersangka tersebut menganiaya salah seorang remaja dan korban mengalami luka di bagian dagu serta bahu. Korban sudah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe,” tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (*)

Baca Juga :  Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 
Dua Anggota Geng Caster Geng Caster Lhokseumawe Polisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.