Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Pejabat Majelis Adat Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

REDAKSIBy REDAKSIOktober 27, 20232 Mins Read
Dua Pejabat Majelis Adat Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M Oktober 27, 2023
Setelah lakukan penggeledahan, Kejari Banda Aceh tetapkan dua pejabat MAA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair 2022/2023. (Arsip Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Dua pejabat di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair tahun 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Masing-masing tersangka yaitu MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD selaku PPTK di lembaga MAA. Kemudian, pihak rekanan atau penyedia pengadaan buku tersebut yang berinisial ES juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur adanya pidana lewat barang bukti dan dua alat bukti sah yang ditemukan.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu ES selaku rekanan penyediaan pengadaan buku dan Meubelair, MZ selaku KPA pada MAA tahun 2022/2023 dan SD selaku PPTK,” kata Mukhzan, Kamis (26/10).

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

Mukhzan menyampaikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah kantor lembaga Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10), tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi di Aceh Tamiang

Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Pihaknya juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut. []

 

Sumber: CNN Indonesia 

Buku Dua Pejabat Korupsi l Majelis Adat Aceh Pejabat Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.