Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSISeptember 22, 20231 Min Read
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah September 22, 2023
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah (Foto: Humas Polres Bener Meriah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BENER MERIAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kamis 21 September 2023, pukul 12.00 WIB.

Adapun yang diamankan itu masing-masing yakni, berinisial R (31) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah dan ZK (23) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Baca Juga :  Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Diduga ganja kering tersebut akan dijual,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal, Kamis (21/9/2023).

Robby juga menyebutkan,  penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Kampung Kem.

Kemudian sambungnya, Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tim akhirnya berhasil menangkap R dan ZK serta mengamankan barang bukti berupa dua bungkus koran, yang diduga berisi ganja kering 1,2 kilogram.

Selain itu, sambungnya, turut disita satu unit gawai dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Saat ini tambah dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

“Nantinya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tandasnya. (rn/rl)

Bener Meriah Ditangkap Pengedar Ganja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.