Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Suami Istri Penjual Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 10, 20231 Min Read
Suami Istri Penjual Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Februari 10, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Sepasang suami istri digrebek dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polisi Resort (Polres) Langsa pada Jum’at (10/2) di rumahnya.

Suami istri yang berinisial RS (35) Wiraswasta dan GY(37) IRT diamankan di Dusun Bahagia Gampoeng Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro, Kota Langsa karena kedapatan memperjual belikan sabu.

Baca Juga :  Jelang Ramadan Kapolda Aceh Terima Berbagai Keluhan Masyarakat 

Adapun Barang-Bukti yang berhasil didapat, yaitu 105 paket sabu dengan berat total 14,30 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 dompet warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp2 juta rupiah.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba, IPTU Shandy Saputra SH mengatakan, bahwa pada Selasa (7/2) pukul 14.00 WIB unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan pelaku suami istri penjual narkoba.

Baca Juga :  Terdakwa Narkoba yang Kabur usai Dobrak Sel PN Banda Aceh Kembali Ditangkap

Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun Bahagia, Gampoeng Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

“Untuk sementara, BB dan pelaku suami istri tersebut telah diamankan di Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut,” sebut Shandy. (rn/skm)

Kapolres Langsa Pasangan suami istri penjual sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.