RILIS.NET, LANGSA – Sepasang suami istri digrebek dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polisi Resort (Polres) Langsa pada Jum’at (10/2) di rumahnya.
Suami istri yang berinisial RS (35) Wiraswasta dan GY(37) IRT diamankan di Dusun Bahagia Gampoeng Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro, Kota Langsa karena kedapatan memperjual belikan sabu.
Adapun Barang-Bukti yang berhasil didapat, yaitu 105 paket sabu dengan berat total 14,30 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 dompet warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp2 juta rupiah.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba, IPTU Shandy Saputra SH mengatakan, bahwa pada Selasa (7/2) pukul 14.00 WIB unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan pelaku suami istri penjual narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun Bahagia, Gampoeng Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
“Untuk sementara, BB dan pelaku suami istri tersebut telah diamankan di Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut,” sebut Shandy. (rn/skm)