Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Utara

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Asal Medan Divonis Kurungan 20 Tahun

REDAKSIBy REDAKSIMaret 2, 20221 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Asal Medan Divonis Kurungan 20 Tahun Maret 2, 2022
Jaksa Penuntut Umum (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022, memvonis MYS (29) dan NAS (43), dua terdakwa pembunuh CYH (58), seorang supir taksi online wanita asal Medan, Sumatera Utara.
Itu terjadi pada 6 Juni 2021 lalu, dibuang ke kawasan objek wisata Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, S.H., M.H, memutuskan; MYS dan NAS dihukum masing-masing 20 tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu; masing-masing penjara seumur hidup.
“Terdakwa MYS dan NAS secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaran yang menyebabkan kematian,” sebut hakim.
Sementara itu usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (rn/Rz)
Baca Juga :  Kelompok yang Bikin Video 'Kemerdekaan Aceh Darussalam' Ditangkap Polisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Lakukan Ground Breaking Huntara di Aceh Timur 

Januari 9, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.