RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam orang jadi tersangka pada kasus proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Aceh Timur. Adapun nilai kontrak proyek tersebut Rp13 miliar rupiah.
Adapun keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A selaku PPTK pada proyek peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, RA Tim leader konsultan pengawas, dan MS penyedia jasa, serta KU PPTK pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, DA konsultan pengawas dan EZ penyedia jasa.
Kejari Aceh Timur Lukman Hakim pada Rabu (6/9/2023) mengatakan, pihak Inspektorat Aceh Timur sebelumnya telah melakukan audit untuk kedua proyek jalan tersebut.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari setempat juga turut menyita uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dana ini akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” sebut Lukman Hakim.
Pada kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu Rp11.390.991.000 dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.392.001.989.
Sedangkan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang -Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Rp1.716.862.000, yang bersumber dari DOKA TA 2021, dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp334.803.405. (rn/rl)
Editor: Redha