Kuala Lumpur – Enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal meninggal dunia akibat kapal yang mereka tumpangi karam di Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia, Selasa.
“Kapal (bot) yang membawa 13 pendatang asing tanpa izin (PATI) atau TKI ilegal ini telah menjadi saksi dari enam orang korban,” ujar Badan Penegakan Maritim Malaysia (APPM) dalam pernyataan di Kuala Lumpur.
Pusat Sub Penyelamat Maritim (MRSC) Johor Bahru juga melaporkan sebanyak enam orang terdiri empat wanita dan dua laki-laki telah diselamatkan oleh sebuah kapal nelayan setempat di kedudukan 0.3 barat daya Pontian Besar, pada pukul 10.00 pagi.
Menurut Direktur Maritim Negeri Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria, semua mayat ditemui di lokasi kejadian dengan posisi paling jauh berada di kedudukan 3.5 batu nautika dari tempat kejadian.
Nurul mengatakan mayat pertama dan kedua ditemui pada kira-kira pukul 13.30 waktu setempat bersama seorang korban yang selamat berusia 21 tahun.
“Empat mayat lagi ditemui pada pukul 14.30 petang dengan semua korban masih berpakaian lengkap,” kata saat jumpa pers bersama Kepala Polisi Daerah Pontian, Superintendan Mohammad Shofee Tayib di Kantor Persatuan Nelayan Kawasan Pontian.
Dia mengatakan kapal yang digunakan untuk membawa TKI ilegal tersebut diduga telah tenggelam bersama pelbagai barang pribadi korban.
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Andreza Sethia Dasuki ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian.
“Menurut saya, selama masih ada permintaan (mungkin juga dari para WNI itu sendiri) untuk masuk ke Malaysia secara ilegal, jalur ilegal transportasi laut ini sulit untuk dihilangkan,” katanya.
Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono juga membenarkan terjadinya peristiwa naas tersebut. (*)
Sumber: Antara