Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Fachrul Razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Tuntutan Hukum

REDAKSIBy REDAKSINovember 2, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Fachrul Razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Tuntutan Hukum November 2, 2019
rilisNET, Jakarta – Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh Fachrul Razi turut prihati terkait kasus yang menimpa Mursyidah warga Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Mursyidah dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10) lalu, atas dugaan pengrusakan rumah toko yang dijadikan pangkalan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg.

“Saya khawatir gerakan massa dan gerakan perempuan akan bergerak jika keadilan tidak diberikan kepada kak Mursyidah. Saya harap kasus ini diselesaikan dengan bijak, dan Kak Mursyidah agar segera bisa dibebaakan,” ujar Fachrul Razi.

Dia juga berharap kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di era Kapolri baru Idham Aziz serta Jaksa Agung yang baru ST Burhanudin. “Kasus ini akan mencoreng awal kepemimpinan hukum di Indonesia yang di nakhkodai oleh Jaksa Agung dan Kapolri yang baru,” tambahnya.

Sebelumnya saat Kapolri masih dijabat oleh Tito Karnavian telah disampaikan dengan tegas akan mempidanakan bagi pangkalan-pangkalan jahil yang melakukan penimbunan gas serta merugikan masyarakat miskin akan ditindak tegas, namun pada akhirnya masyarakat miskin yang justru kewalahan dalam mendapatkan gas elpiji akhirnya yang akan dihadapkan dengan hukum.

“Kasus Kak Mursyidah adalah ujian bagi proses hukum di Indonesia, jika rakyat kecil terus di hukum, saya akan bergerak, kami semua tidak akan diam dan terus akan melawan ketidak adilan,” tegas senator muda  Fachrul Razi kepada media ini. Sabtu (2/11). (Md,01).





Baca Juga :  Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.