Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Geledah Barang Pengungsi Rohingya, Polisi Temukan 15 Unit Handphone

REDAKSIBy REDAKSIDesember 21, 20232 Mins Read
Geledah Barang Pengungsi Rohingya, Polisi Temukan 15 Unit Handphone Desember 21, 2023
Polisi temukan 15 unit handphone saat menggeledah barang Pengungsi Rohingya (Foto: dok. Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh Polda Aceh menemukan 15 unit handphone saat menggeledah ulang barang bawaan pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, Rabu, 20 Desember 2023.

“Benar telah ditemukan 15 unit handphone saat penggeledahan ulang barang bawaan pengungsi Rohingya. Tiga di antaranya merupakan smartphone,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga :  40 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan  di Nagan Raya

Joko menerangkan, handphone yang ditemukan tersebut rata-rata miliki wanita dari kalangan pengungsi Rohingya. Pemiliknya sudah didata dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Handphone yang sebagian masih aktif itu juga akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Dugaan sementara, kata Joko, handphone yang ditemukan tersebut digunakan para pengungsi Rohingya untuk menghubungi pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kedatangan mereka di Aceh. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami.

Baca Juga :  Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

“Kita (polisi-red) hanya menggeledah barang bawaan saja. Orangnya tidak ada yang kita amankan. Terkait handphone yang ditemukan itu diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu. Dan itu masih didalami,” ujar Alumni Akabri 1994 itu.

Untuk diketahui, sebelumnya personel Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menahan MA (35), yang diduga kuat terlibat penyelundupan pengungsi Rohingya. Selain MA, polisi juga juga menahan sepuluh pengungsi Rohingya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. (rn/rl)

Baca Juga :  Kerugian Negara Bimtek Aceh Barat Rp1,9 Miliar, Berapa di Aceh Timur?

 

Editor: Redha

Barang Geledah Handphone Pengungsi Rohingya Rohingya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.