Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polisi Buru Warga Aceh Unggah Foto Bendera Merah Putih Dibakar

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20222 Mins Read
Polisi Buru Warga Aceh Unggah Foto Bendera Merah Putih Dibakar Agustus 21, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Polda Aceh mengaku sedang mengejar pelaku dan mengusut lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menduga lokasi pembakaran bendera tersebut ada di Aceh. Polisi juga menduga warga yang membakar merupakan asli Aceh.

“Kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Winardy kepada wartawan, Minggu (21/8).

Winardy menjelaskan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

Baca Juga :  Dua Tersangka dan BB Kasus Pengelolaan Zakat di BPKK Diserahkan ke Jaksa

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

Baca Juga :  HMI dan Panwaslih Lhokseumawe Teken MoU dan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 

Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

“Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Musnahkan BB 3 Pucuk Senjata Api dan Sabu

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pembakaran bendera merah putih. Usai di bakar, para pelaku menaikkan bendera Aceh yang saat ini masih berpolemik. Video tersebut diawali dengan poster berisi kalimat penolakan HUT RI ke 77.

 

 

 

Sumber: CNNIndonesia 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.