RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polisi Buru Warga Aceh Unggah Foto Bendera Merah Putih Dibakar

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20222 Mins Read
Polisi Buru Warga Aceh Unggah Foto Bendera Merah Putih Dibakar Agustus 21, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Polda Aceh mengaku sedang mengejar pelaku dan mengusut lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menduga lokasi pembakaran bendera tersebut ada di Aceh. Polisi juga menduga warga yang membakar merupakan asli Aceh.

“Kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Winardy kepada wartawan, Minggu (21/8).

Winardy menjelaskan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

Baca Juga :  Polda Aceh Minta Mabes Polri Bantu Buru Pria di Malaysia Memaki Jokowi

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

Baca Juga :  Sidang di Pengadilan Negeri Idi, Tiga Terdawa Kasus Sabu 119 Kg Divonis Seumur Hidup

Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

“Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Baca Juga :  GRAM Kecam Aksi Pembacokan oleh Oknum Keuchik Terhadap Warganya

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pembakaran bendera merah putih. Usai di bakar, para pelaku menaikkan bendera Aceh yang saat ini masih berpolemik. Video tersebut diawali dengan poster berisi kalimat penolakan HUT RI ke 77.

 

 

 

Sumber: CNNIndonesia 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Empat PJU Dua Kapolres dan Oditor di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Juni 27, 2025

93 Tersangka Diamankan dalam Operasi Seulawah 2025 Polda Aceh 

Juni 26, 2025

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,49 Ton Narkotika

Juni 26, 2025

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Juni 26, 2025

Sukses Ungkap Kasus TPPO Anak, Darwati Puji Polda Aceh 

Juni 23, 2025

Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkotika

Juni 16, 2025

Oknum Anggota TNI AL Ditangkap Warga Aceh Timur, Diduga Selundupkan Barang Ilegal

Juni 15, 2025

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Kapolda Aceh Musnahkan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Juni 12, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.