Konferensi Pers Imigrasi Langsa |
rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Langsa telah melayani sebanyak 8.999 pemohon paspor sepanjang tahun 2019 lalu. Sejumlah tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang ingin berkunjung keluar negeri.
Kepala Imigrasi Langsa Mirza Akbar mengatakan, sebanyak 8.999 permohonan meliputi, permohonan paspor biasa sebanyak 6.396, permohonan eks pemegang paspor 48 halaman/24 halaman sebanyak 48 orang.
Sementara itu permohonan habis masa berlaku sebanyak 2.161, permohonan hilang dan habis masa berlaku sebanyak 121, permohonan hilang masih berlaku sebanyak 158, permohonan halaman penuh 6, rusak habis masa berlaku 4, dan rusak masih berlaku 105 orang sepanjang 2019.
“Kita juga telah melayani 48 permohonan izin tinggal dengan masing-masing kategori, izin tinggal kunjungan 28, kartu izin tinggal terbatas 19 dan kewarganegaraan ganda sebanyak 1 orang,” kata
Dijelaskannya, disamping memberikan pelayanan permohonan paspor yang signifikan, selama tahun 2019 pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran administrasi keimigrasian terhadap warga asing yang masuk dalam wilayah Indonesia secara inprosedural atau melanggar administrasi keimigrasian.
Lanjutnya, ada 25 orang warga Negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan mendapatkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, pendetensian, pemindahan ke Rudenim, dan penangkalan.
“Total ada 61 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang kita kenakan kepada 25 orang warga asing tersebut, dengan masing-masing melanggar pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (2) undang-undang keimigrasian. Adapun warga asing yang mendapatkan TAK selama tahun 2019 masing-masing dari Malaysia, Myanmar, Thailand, Singapura, Sri Lanka dan Kamboja,” sebut Mirza.
Pada kesempatan itu, Mirza juga mengungkapkan bahwa layanan permohonan paspor tahun 2019 sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan permohonan paspor tahun 2018. Dimana pada tahun 2018 Imigrasi Langsa menerima permohonan 9.622 sementara tahun 2019 menerima permohonan 8.999 atau turun sekitar 6,5 persen.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena adanya pembenahan pelayanan permohonan paspor di Imigrasi yang ketat. Sehingga, setiap penerbitan paspor pada Imigrasi bebar-benar sesuai dengan standar kelayakan dan kepatutan kepemilikan paspor berdasarkan hak dan tujuannya.
“Satu prestasi luar biasa yang berhasil kita raih selama tahun 2019, yaitu Imigrasi Kelas II TPI Langsa berhasil meraih penghargaan terbaik kedua se-UPT Kanwil Aceh dalam hal pengelolaan anggaran dari Indikator Kinerja pelaksanaan Anggaran (IKPA),” ujarnya.