Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 25, 20222 Mins Read
Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi Agustus 25, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, ACEH TIMUR – AS (20) pemuda di kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga menjadi agen judi online Chip di aplikasi higgs domino island. Pelaku diamankan pada Senin (22/8) malam, sekitar pukul 21.40 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindakpidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Enam Bulan Mangkir, Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditangkap

“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (25/8).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku sebut Kasat, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Handphone Android, 1 buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), 1 akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp.791.000.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 560 Personel untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur

Pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)

Chip Domino Diringkus Satreskrim Polres Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.