RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Gelapkan 12 Kg BB Narkoba, YARA Laporkan Oknum di Ditresnarkoba Poldasu ke Propam Polri 

REDAKSIBy REDAKSIMei 7, 20232 Mins Read
Diduga Gelapkan 12 Kg BB Narkoba, YARA Laporkan Oknum di Ditresnarkoba Poldasu ke Propam Polri  Mei 7, 2023
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, JAKARTA – Beberapa oknum di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Sabtu (6/5/2023).

Laporan tersebut disampaikan oleh ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, selaku kuasa hukum dari M Yakob tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Sudah kami laporkan dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri,” kata Safaruddin kepada RILIS.NET, pada Sabtu (6/5/2023) malam.

Dalam laporan tersebut, Safar menyampaikan kronologi sebagaimana disampaikan oleh M Yakob, bahwa dirinya ditangkap pada tanggal 30 Maret 2023 lalu di Lhokseumawe, saat penangkapan juga disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 Kg.

Baca Juga :  YARA dan LPAP Desak Kejati dan Kapolda Aceh Usut Bimtek di Kota Langsa

“Namun dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara dirinya diturunkan di jalan dan difoto dengan barang bukti 20 Kg, dan dirinya diancam akan dihilangkan jika mengungkap barang bukti sebanyak 32 Kg, hal ini juga didengar oleh EM anak M Yakob yang turut diamankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya saat itu dalam mobil berdiskusi cara menyimpan 12 Kg narkotika sabu yang dibawa dari penangkapan M Yakob,” terang Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, M Yakob juga menceritakan kepada dirinya, yang juga dibuat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu dipertanggung jawabkan, jika dirinya diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti 32 Kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAP nya.

Baca Juga :  Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

“Kemudian juga diperkuat oleh anaknya EM, yang ikut dibawa saat itu dan satu Minggu kemudian dilepas karena tidak terkait dengan kasus narkotika tersebut, EM juga mendengar pembicaraan petugas yang membawanya malam itu tentang bagaimana menyisih dan menyimpan 12 Kg narkotika yang diambil dari kasus M Yakob”, ulas Safaruddin dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga :  Selain Wakapolres Polres Aceh Timur, Sejumlah Pejabat Utama Lainnya juga Diganti

Safaruddin berharap, agar institusi Kepolisian menindak anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M Yakob untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan Terlapor ditindak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Harapannya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar ditindak sesuai dengan hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 Kg narkotika tersebut, dan juga dapat diberikan perlindungan kepada M Yakob dari ancaman karena telah membuka informasi ini”, tutup Safar. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyud

BB Diduga Gelapkan Narkoba Ditresnarkoba Poldasu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.