RILIS.NET, JAKARTA – Beberapa oknum di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Sabtu (6/5/2023).
Laporan tersebut disampaikan oleh ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, selaku kuasa hukum dari M Yakob tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Sudah kami laporkan dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri,” kata Safaruddin kepada RILIS.NET, pada Sabtu (6/5/2023) malam.
Dalam laporan tersebut, Safar menyampaikan kronologi sebagaimana disampaikan oleh M Yakob, bahwa dirinya ditangkap pada tanggal 30 Maret 2023 lalu di Lhokseumawe, saat penangkapan juga disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 Kg.
“Namun dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara dirinya diturunkan di jalan dan difoto dengan barang bukti 20 Kg, dan dirinya diancam akan dihilangkan jika mengungkap barang bukti sebanyak 32 Kg, hal ini juga didengar oleh EM anak M Yakob yang turut diamankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya saat itu dalam mobil berdiskusi cara menyimpan 12 Kg narkotika sabu yang dibawa dari penangkapan M Yakob,” terang Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, M Yakob juga menceritakan kepada dirinya, yang juga dibuat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu dipertanggung jawabkan, jika dirinya diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti 32 Kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAP nya.
“Kemudian juga diperkuat oleh anaknya EM, yang ikut dibawa saat itu dan satu Minggu kemudian dilepas karena tidak terkait dengan kasus narkotika tersebut, EM juga mendengar pembicaraan petugas yang membawanya malam itu tentang bagaimana menyisih dan menyimpan 12 Kg narkotika yang diambil dari kasus M Yakob”, ulas Safaruddin dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Safaruddin berharap, agar institusi Kepolisian menindak anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M Yakob untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan Terlapor ditindak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
“Harapannya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar ditindak sesuai dengan hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 Kg narkotika tersebut, dan juga dapat diberikan perlindungan kepada M Yakob dari ancaman karena telah membuka informasi ini”, tutup Safar. (rn/red)
Editor: Mahyud