Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Ilustrasi/Foto: Net
RILIS.NET, Aceh Timur – Wanita muda berinisial L (18), warga Idi Rayeuk jadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial S (23), warga Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepada polisi korban mengaku Handphone (HP) miliknya juga dirampas oleh empat pemuda, dan kemudian digiring ke dalam lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Idi lalu diperkosa oleh pemuda berinisial S.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (3/6/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SD Negeri 1 Idi, lalu diperkosa,” sebut Muhammad Nawawi, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga :  Grebek Diduga Pasangan Mesum, Personil WH Aceh Timur Ditikam dengan Pisau
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Foto Pelaku (Sumber: Humas Polres Aceh Timur)

Atas kejadian itu, tambah Muhammad Nawawi, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Kamis, 4 Juni 2020 ke SPKT Polres Aceh Timur.


Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban, unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Muhammad Nawawi. (rn/emk)
Baca Juga :  Empat PJU Dua Kapolres dan Oditor di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.