Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 12,8 M, Kadis PUPR di Aceh Ditahan

REDAKSIBy REDAKSINovember 25, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 12,8 M, Kadis PUPR di Aceh Ditahan November 25, 2021
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)

Banda Aceh – Polda Aceh menahan lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan jalan di Simeulue dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar. Dua orang ditahan adalah Kadis PUPR dan eks Kadis Kominfo Simeulue.

“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis (25/11/2021).

Lima orang ditahan tersebut adalah IS (eks Kadis Kominfo Simeulue), IH (Kadis PUPR Simeulue), YA Direktur CV ABL (inisial perusahaan), AS selaku kuasa direksi PT IMJ (inisial perusahaan), dan MI merupakan PPTK. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/10).


Sony menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Saat itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000,” ujar Sony.

Dia menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Aceh dan melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp 9 miliar,” ujar Sony.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: detik
Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.