Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom) |
Banda Aceh – Polda Aceh menahan lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan jalan di Simeulue dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar. Dua orang ditahan adalah Kadis PUPR dan eks Kadis Kominfo Simeulue.
“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis (25/11/2021).
Lima orang ditahan tersebut adalah IS (eks Kadis Kominfo Simeulue), IH (Kadis PUPR Simeulue), YA Direktur CV ABL (inisial perusahaan), AS selaku kuasa direksi PT IMJ (inisial perusahaan), dan MI merupakan PPTK. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/10).
Sony menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
“Saat itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000,” ujar Sony.
Dia menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Aceh dan melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
“Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp 9 miliar,” ujar Sony.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: detik