Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 12, 20222 Mins Read
Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK Agustus 12, 2022
Foto: Konferensi pers OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. MAW ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

“Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, dua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Firli mengatakan untuk kepentingan penyidikan, MAW bersama lima orang lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Pakai Knalpot Tak Sesuai Standar, 4 Unit Sempor Diamankan Polisi

“Dalam rangka untuk proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam orang tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 selama 20 hari ke depan,” ujarnya

Berikut keenam tersangka yang dilakukan penahanan:

1. MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih

2. AJW ditahan di rutan Kavling C1

3. SM ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

4. SG ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

5. YN ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025

6. MS ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

KPK OTT Bupati Pemalang

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 23 orang. Adapun pihak yang diamankan antara lain Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga Kepala Bidang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Sejauh ini jumlah yang diamankan ada 34 orang, yang terdiri atas Bupati, kepala dinas, Sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  Peringati Damai Aceh, Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis 

Dalam OTT kali ini, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Namun jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.

“Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud,” jelas Ali.

“Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap,” lanjutnya.

 

 

Sumber: detik

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.