Zulkifli H Adam, Foto: detiknews |
rilisNET, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada 2012.
Selain Zulkifli H Adam, penyidik Kejati Aceh juga menahan tersangka lainnya yakni Misman M Daud yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan di dinas pendidikan kota Sabang.
Usai diperiksa intensif dan cek kesehatan, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Aceh Besar.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal menyebutkan penahanan tersangka dilakukan dengan alasan agar memudahkan proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. “Kedua tersangka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan,” kata Munawal, Kamis (5/9).
Dalam perkara yang melibatkan mantan Wali Kota Sabang ini, kata Munawal berdasarkan perhitungan ahli keuangan ada kerugian negara sebesar Rp796 juta lebih.
“Dari perhitungan ahli terdapat kerugian negara atas pengadaan lahan untuk perumahan dinas guru di kecamatan Suka Karya, Sabang yang bersumber anggaran APBK Sabang sebesar Rp1,6 miliar,” sebut Munawal.
Sebelumya, penyidik Kejati Aceh juga telah menyita tanah milik Zulkifli H Adam melalui dua sertifikat untuk menutupi kerugian negara dalam perkaranya.
Sumber: ajnn