Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMei 17, 20262 Mins Read
Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka Mei 17, 2026
Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK/dok. humas Polda Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto SIK membantah dengan isue yang beredar bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas juga mengimbau semua pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Joko Krisdiyanto, Minggu (17/6/2026).

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Khairul Rizki Pimpin AMPI Kota Langsa

Pernyataan ini disampaikan Joko dalam klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kabid Humas menegaskan bahwa, informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Diminta Umumkan Hasil Pemeriksaan Komisioner KIP

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujarnya, menambahkan.

Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Kabid Humas juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Wakapolres Aceh Timur, Kabagren, Kasat Lantas dan Kapolsek Dirotasi 

Selain itu, Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (*)

Bupati Al-Farlaky Kabid Humas Polda Aceh Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.