RILIS.NET, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Aceh, mereka yang dilantik Wakajati, Asisten serta Kajari dan Koordinator, Selasa (11/6/2024).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kejati Aceh, Jalan Dr. Mohd Hasan Batoh, Kota Banda Aceh, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Adapun pejabat baru yang dilantik adalah sebagai berikut: Muhibuddin, S.H., M.H dilantik Sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menggantikan Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H.dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum menggantikan Djamaluddin, S.H., M.H.
Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H.,sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara menggantikan Rahmat Achyar, S.H., M.H. Suhendri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggantikan Irwansyah, S.H., M.H.
Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H.dilantik Sabagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Feri Mupahir, S.H., M.H. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Suhendra, S.H dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pidiee
Heri Yulianto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggantikan Ismail Fahmi, S.H.
Andi Hendrajaya, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menggantikan Yovandi Yuliadi, S.H., M.H.
R. Indra Senjaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengantikan Heru Anggoro, S.H., M.H.
Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menggantikan Heru Widjatmiko, S.H., M.H.
Mohammad Anugriade, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Adam Ohoiled, S.H.
Edwar, S.H., M.H dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto SH mengatakan, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
Menurut Joko, setiap kebijakan organisasi untuk menempatkan dan mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian objektif.
“Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” terang Joko Purwanto. []