RILIS.NET, BANDA ACEH – Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Jalan Teuku Umar, Lamteumen, Banda Aceh digeledah oleh Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (15/5/2024).
Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15 miliar.
Petugas dari Kejati juga turut memeriksa sejumlah berkas yang berkaitan dengan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik yang ada di Aceh Timur.
Penggeledahan itu dibenarkan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Raisa Lubis kepada wartawan pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Sejak kemarin, kami sudah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, data dan dokumennya,” terang Ali Rasab.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah di BRA dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasil ekspose penyidik, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif. []