Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian

REDAKSIBy REDAKSIApril 17, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian April 17, 2020
Ilustrasi
rilisNET, Aceh Timur – Kasus dugaan sabu – sabu yang menjerat oknum anggota DPRK Aceh Timur berinisial SA dari partai PKS beberapa waktu lalu sudah putusan sela, dan kembali disidangkan pada Selasa pekan depan.

Rencananya pada Selasa, 21 April pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. “Dalam agenda ini sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, melalui Kasi Pidum Muliana, SH. Jumat (17/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus itu yakni, Muliana, SH, Edi Suhadi SH, dan Fajar Adi Putra, SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. 

Sejak kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjerat oknum DPRK Aceh Timur dari Parnas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi, sedikitnya sudah berjalan empat kali sidang. Sejak ditangkap oleh Satuan Narkoba dari jajaran Polres Aceh Timur pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.

Muliana menambahkan, sidang lanjutan terdakwa SA AG pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 dengan agenda putusan sela. Dimana dalam putusan sela majelis hakim menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima.

Kemudian sebutnya lagi, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 21 April 2020, dengan Hakim Apriyanti, SH. MH, Irwandi, SH, serta Andi, SH, tambah Muliana, Jumat.

“SA didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009 tetang narkotika,” tegas Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Muliana, SH.

Seperti diwartakan sejumlah media pers cetak dan siber. SA, oknum anggota DPRK Aceh Timur yang baru dilantik tahun 2019 lalu, diamankan Satres Narkoba, Polres Aceh Timur pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Kabarnya, dia diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan nasional dari arah timur menuju Kota Idi. Persis di Desa Seunebok Teungeoh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Saat digeledah, diduga polisi menemukan barang bukti (BB) bungkusan plastik putih yang diduga narkoba jenis sabu. Ketika itu, SA sedang dalam perjalanan mengenderai mobil Toyota Rush warna hitam BL 1527 AA.
Baca Juga :  Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.