Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus Korupsi Aplikasi SIMDA, Kasi di Pemko Langsa Didakwa Pasal Berlapis

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 12, 20242 Mins Read
Kasus Korupsi Aplikasi SIMDA, Kasi di Pemko Langsa Didakwa Pasal Berlapis Februari 12, 2024
Sidang dakwaan kasus korupsi aplikasi SIMDA di Langsa (Foto: Ajnn/Tati Fitriyanti)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Ibnu Hajaruddin, yang pernah menjabat sebagai Pj Kasi Penyusunan Anggaran, pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, juga selaku tutor pelatihan Simda, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU), dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Negeri Langsa Muhammad Rhazi, pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim T Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (12/2/2024).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkotika

JPU menyatakan Ibnu Hajaruddin telah melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan Aplikasi Simda Desa di Langsa dengan anggaran sebesar Rp 831.626.545,- yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN dan APBK Langsa Tahun Anggaran 2016-2017.

Berdasarkan keterangan JPU, kegiatan pengadaan aplikasi Simda desa tersebut tidak dibuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk pada saat dilakukan pelatihan SIMDA desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa.

Menurut Jaksa, terdakwa meyakinkan para kepala desa, bahwa perangkat tersebut sangat dibutuhkan untuk kinerja bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan sistem online dan dapat terhubung langsung ke BPKD Kota Langsa, padahal itu hanya akal-akalan terdakwa.

Baca Juga :  30 Unit Knalpot Brong Dimusnahkan oleh Polsek Peureulak

Tak tanggung-tanggung, untuk biaya atau pun anggaran pemasangan perangkat Simda Desa tersebut dibebankan Rp15 juta rupiah per Gampong dari dana desa di setiap Gampong.

“Terdakwa mengatakan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan akan dilakukan apabila uang telah diserahkan kepada terdakwa,” terang Jaksa di persidangan.

Akibat ulah terdakwa, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 831 juta rupiah, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.

Baca Juga :  Air PDAM Tirta Peusada Tak Mengalir, Warga Minta Perusahaan Jangan Lalai Jelang Lebaran

Adapun pasal berlapis yang didakwa terhadap terdakwa Ibnu Hajaruddin yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rn/red)

 

Sumber: Ajnn

Pasal Berlapis Pemko Langsa Simda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.