RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak peninggalan Asamera pada Rabu (12/10) malam lalu, yang dikelola oleh masyarakat di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Akibat dari peristiwa itu satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, akibat luka bakar yang cukup serius.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36), warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu (15/10).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, kata Miftahuda Dizha Fezuono.
Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya, fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Terang Miftahuda. (rn/my)
Editor: Mahyudddin