RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20222 Mins Read
Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Oktober 15, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak peninggalan Asamera pada Rabu (12/10) malam lalu, yang dikelola oleh masyarakat di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Akibat dari peristiwa itu satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, akibat luka bakar yang cukup serius.

Baca Juga :  Banjir Luapan Sungai Tamiang Meluas, 150 KK Mengungsi

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36), warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu (15/10).

Baca Juga :  Warga Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya, fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Terang Miftahuda. (rn/my)

 

 

Editor: Mahyudddin 

Ilegal Drilling Kebakaran Sumur Minyak Korban Kebakaran Pengeboran Minyak Peureulak Timur Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Desember 7, 2023

Gencatan Senjata Diperpanjang, Hamas: Kami Ingin Mengakhiri Perang

November 28, 2023

Banjir di Aceh Selatan, 47 Pekerja Kebun Dievakuasi dengan Perahu 

November 24, 2023

Polisi: Kedatangan Imigran Rohingya di Perairan Bireuen Ditolak Warga

November 17, 2023

Banjir Terjang Aceh Tenggara, 2 Orang Terluka 1 Anak Hilang

November 14, 2023

Korban Tenggelam di Krueng Aceh Ditemukan Meninggal Dunia

November 13, 2023

Lakalantas di Aceh Meningkat, Sebanyak 593 Kasus Terjadi dalam Tempo Dua Bulan

November 3, 2023

Tertimpa Batu, Operator Beko Meninggal Dunia di Aceh Besar

Oktober 17, 2023

Mobil Kijang Innova Terbakar Saat Sedang di SPBU Nagan Raya

Oktober 15, 2023

Israel Gempur Gaza, 450 Tewas, 2 Masjid Dibom

Oktober 9, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.