RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20222 Mins Read
Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Oktober 15, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak peninggalan Asamera pada Rabu (12/10) malam lalu, yang dikelola oleh masyarakat di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Akibat dari peristiwa itu satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, akibat luka bakar yang cukup serius.

Baca Juga :  Seorang Bocah di Madat Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36), warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu (15/10).

Baca Juga :  Diduga Keracunan Gas, Warga Lingkar Tambang PT Medco Dilarikan ke Puskesmas

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya, fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca Juga :  Begini Kronologis Kejadian Warga Idi Rayeuk yang Ditikam di Bagian Wajah

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” Terang Miftahuda. (rn/my)

 

 

Editor: Mahyudddin 

Ilegal Drilling Kebakaran Sumur Minyak Korban Kebakaran Pengeboran Minyak Peureulak Timur Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Rumah Seorang Janda di Aceh Timur Hangus Terbakar

Mei 17, 2023

Ada Warga yang Dirawat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Medco Bertanggung jawab

Mei 16, 2023

Tercium Bau Menyengat di Lingkar Tambang Medco, Warga Blang Nisam Aceh Timur Dirawat

Mei 16, 2023

Awas, Fenomena El Nino di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Agustus

Mei 4, 2023

Terungkap, Jasad Pria yang Ditemukan Tergantung di Aceh Timur  Ternyata Muhammad Aldi 

April 28, 2023

Pria yang Ditemukan Tewas Tergantung di Aceh Timur Diduga Warga Pendatang

April 28, 2023

Jasad Pria Ditemukan Tergantung di Kantin Dinas Dayah Aceh Timur

April 28, 2023

Lakalantas di Aceh Timur, 5 Penumpang Pickup Asal Peureulak Meninggal Dunia 12 Luka-luka

April 27, 2023

Nelayan asal Lhokseumawe Meninggal Dunia di Laut Saat Mencari Ikan

April 26, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.