Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi

REDAKSIBy REDAKSIMaret 3, 20211 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi Maret 3, 2021
Kejati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Kasipenkum Munawal Hadi. Foto: AJNN/Tommy
RILIS.NET, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf menyatakan setiap kejaksaan negeri (kejari) di provinsi itu diwajibkan menangani perkara korupsi minimal satu setiap tahunnya.

“Untuk berapa maksimalnya tidak ada, tetapi minimal masing-masing kejari satu perkara tindak pidana khusus atau korupsi,” kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa.

Baca Juga :  BNN Ungkap Kasus Sabu 16 Kg Jaringan Malaysia, Satu Oknum TNI Iskandar Muda Ditangkap

Muhammad Yusuf mengatakan setiap kepala kejaksaan negeri yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kinerjanya akan dievaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Muhammad Yusuf menyebutkan tahun lalu ada tiga kejaksaan negeri di Aceh yang terkena evaluasi karena tidak menangani perkara tindak pidana khusus, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tiga Kejaksaan Negeri tersebut yakni Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, serta Kejaksaan Negeri Langsa di Kota Langsa.

Baca Juga :  Penanganan COVID-19 di Indonesia Tidak Buruk, Sebut Presiden

Oleh karena itu, Muhammad Yusuf mengingatkan seluruh kejaksaan negeri di Aceh wajib menangani paling sedikit satu kasus tindak pidana khusus setiap tahunnya.

“Kami imbau kejari di Aceh harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan penyidikan minimal ada satu. Kalau tidak, akan kena penalti dan bahan evaluasi Jaksa Agung,” kata Muhammad Yusuf. (*)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen 


Sumber: Antara


Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.