RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen 

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 26, 20222 Mins Read
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen  Agustus 26, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BIREUEN – Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, merupakan pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukan dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, Selasa, 23 Agustus 2022, di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat (26/8).

Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dengan Personel Polri Berakhir Damai

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca Juga :  Seorang Pria Diduga Pembawa Kabur Handphone di Lapangan Merdeka Langsa Diamankan

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” kata Winardy.

Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang dunakan untuk _video call_ diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Disidangkan di Banda Aceh

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy. (rn/rl)

Bendera Merah Putih Bireun Ditangkap Pelaku pembakaran Polda Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.