RILIS.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan empat tersangka lainnya, dalam kasus dugaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur, oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang bersumber dari APBA perubahan tahun 2023. Selasa (15/10/2024).
Selain menahan Suhendri selaku Ketua BRA, Kejati juga menahan Zulfikar Muhammad SP, Mahdi SPd MPd dan juga Zamzami.
Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 15 Oktober 2024, di Rutan Klas ll Banda Aceh.
“Selasa tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali Rasab.
Menurutnya, para tersangka ditahan karena khawatir akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Ini dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara,” sebut Ali Rasab Lubis dalam keterangannya Selasa, (15/10/2024).