Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas 

REDAKSIBy REDAKSINovember 29, 20221 Min Read
Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas  November 29, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Sayuti (50), terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (28/11), Sebelumnya ia telah sempat Buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejati Aceh.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Baginda Lubis mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi

Saat itu Pengadilan telah memvonis terpidana empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsider satu bulan kurungan, pada 11 Juli 2018 lau.

Namun terpidana mangkir dari pemanggilan, saat Meu dieksekusi terpidana tidak ditemukan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejari Nagan Raya kemudian bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” ucapnya.

Baca Juga :  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dinar Khalifah Dilimpah ke Jaksa

Kemudian sambung Baginda, terpidana ditangkap di rumahnya yakni di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” terangnya. (rn/rd)

DPO Kejati Aceh Terpidana Migas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.