Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSINovember 20, 20234 Mins Read
Diduga Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi November 20, 2023
Diduga lecehkan santri pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap polisi, (Foto: tersangka saat berada di Mapolres Langsa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Diduga telah melecehkan santri, MR (38) oknum pimpinan Dayah di Langsa warga Gampong Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus tangkap Satreskrim Polres Langsa.

“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani”, kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (20/112023).

Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021 korban sebut saja Bunga (nama samaran), baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban Bunga dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

Lalu, oknum pimpinan Dayah MR meminta  Bunga untuk tetap ditempat, dan MR bertanya pada korban ‘Bunga udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Bunga berlari-lari Bunga kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita ke siapa-siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat korban sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar korban, dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Raih Tiga Penghargaan dari KPPN Takengon

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02:00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian tambah Rahmad, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu, di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR, jelasnya.

Baca Juga :  Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha 

Kemudian sambung KASAD, pada Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Kemudian, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 00:00 WIB di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 WIB, di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

“Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR,” terangnya.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  Bimtek Keuchik Tahap ll Kembali Digelar, LSM Minta Pemda dan DPRK Bersikap

“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka dikenakan Pasal 48; Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun), sebutnya.

“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” terang Kasatreskrim Polres Langsa Ipda Rahmad. (rn/rd)

Diduga Lecehkan Santri Ditangkap Pimpinan Dayah Santri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.