RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kementan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 29, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kementan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Agustus 29, 2020
ilustrasi ganja. sxc.hu/
RILIS.NET, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut memuat tanaman ganja yang masuk ke dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Sedangkan untuk Ditjen Tanaman Pangan, ada 26 total jenis tanaman yang masuk ke dalam komoditas yang dibina serta 140 komoditas yang dibina oleh Ditjen Perkebunan.

Dimana, tanaman ganja sendiri masuk ke dalam komoditas tanaman obat yang dibina oleh Ditjen Holtikultura bersama 65 komoditas lainnya.

Sedangkan untuk komoditas buah-buahan ada 60 jenis komoditas, 82 komoditas masuk ke dalam komoditas sayur-sayuran serta 361 komoditas masuk ke dalam golongan komoditas tanaman hias.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Kepmen tersebut.
Lampiran Kepmen juga ikut memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Walau demikian Undang-undang Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I ini.
Adapun sanksi hukum sebagai mana yang telah diatur, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta bagi penyalahguna diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga :  Di Aceh Timur Ribuan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana Di 13 Cabang 

Juni 19, 2022

Milad RILIS.NET ke-2 Tahun Gelar Doa Bersama dan Santuni Puluhan Yatim

Juni 13, 2022

Air Terjun Terujak Serbajadi Aceh Timur Masuk Nominasi API Award 2022

Mei 31, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Mei 12, 2022

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Mei 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Mei 11, 2022

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

Mei 11, 2022

Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

Mei 11, 2022

Serahkan SPK kepada 2.318 Guru PPPK, Kadisdik: Jadilah Pendidik yang Hebat

Mei 10, 2022

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Mei 10, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.