Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kementan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 29, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kementan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Agustus 29, 2020
ilustrasi ganja. sxc.hu/
RILIS.NET, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut memuat tanaman ganja yang masuk ke dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Sedangkan untuk Ditjen Tanaman Pangan, ada 26 total jenis tanaman yang masuk ke dalam komoditas yang dibina serta 140 komoditas yang dibina oleh Ditjen Perkebunan.

Dimana, tanaman ganja sendiri masuk ke dalam komoditas tanaman obat yang dibina oleh Ditjen Holtikultura bersama 65 komoditas lainnya.

Sedangkan untuk komoditas buah-buahan ada 60 jenis komoditas, 82 komoditas masuk ke dalam komoditas sayur-sayuran serta 361 komoditas masuk ke dalam golongan komoditas tanaman hias.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Kepmen tersebut.
Lampiran Kepmen juga ikut memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Walau demikian Undang-undang Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I ini.
Adapun sanksi hukum sebagai mana yang telah diatur, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta bagi penyalahguna diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga :  Tiga Unsur Forkopimda ke Rumah Duka Korban Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Program kerja APDESI Agar Selaras dengan Visi dan Misi Pemda

April 20, 2026

Dr Syaifullah Muhammad Raihan Penghargaan KAHMI Award 2026

April 17, 2026

Kapolda Aceh Salur Bantuan untuk Bayi yang Ditemukan di Aceh Jaya

Maret 27, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Maret 12, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.