Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kepengurusan Irwandi Yusuf di PNA Masih Diakui Kemenkuhham

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20191 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kepengurusan Irwandi Yusuf di PNA Masih Diakui Kemenkuhham Oktober 15, 2019
Balasan surat dari Kemenkuhham Aceh atas surat dari DPRA sebelumnya.
rilisNET, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Lilik Subandi dalam surat yang disampaikannya kepada DPRA menyebutkan bahwa belum ada perubahan struktur kepengurusan Partai Nanggroe Aceh PNA.

Isi surat dari Kemenkuham itu sebagai jawaban atas surat dari Dewan Perwakilan Rakyat bernomor 161/2504 tertanggal 11 Oktober 2019 lalu, dengan perihal permohonan penjelasan terhadap keabsahan kepengurusan DPP PNA.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, dengan nomor W.1.AH.11.03-453, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diteken langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Aceh, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa belum adanya perubahan dari kepengurusan awal partai PNA.

Kemenkumham Aceh itu menjelaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan terhadap keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh nomor W.1-675-AH.11.01 tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh

Isi surat tertanggal 29 Desember 2017 lalu itu, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PNA menyebutkan Ketua Umum DPP PNA dijabat oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal, sementanya Ketua Hariannya untuk DPP PNA dijabat oleh Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong.
Baca Juga :  TVRI Tidak akan Tayangkan Film "Pengkhianatan G 30 S PKI"
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.