Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak

REDAKSIBy REDAKSIApril 15, 20233 Mins Read
Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak April 15, 2023
idang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023).

Perkara ini diadukan oleh Azhar yang memberi kuasa kepada Chairul, Zakaria, Irfansyah, Deni Kurniadi, dan Mustafa Kamal. Azhar mengadukan T. Faisal (Ketua KIP Kota Langsa), Mulqan Afrizan, M. Hendri, Fajar Aprizal (Anggota PPK Langsa Timur) selaku Teradu I sampai IV.

Teradu II, III, dan IV didalilkan melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan berita acara terkait pemberhentian Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengangkatan Teradu II (Mulqan Afrizan) sebagai Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut Pengadu, tindakan Teradu II, III, dan IV telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Anggota PPK Langsa Timur, serta terkesan mementingkan kepentingan pribadi semata.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Tiga Kasat dan Empat Kapolsek 

“Tindakan Teradu II sampai IV bertentangan dengan tata kerja PPK yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” ungkap Azhar.

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak April 15, 2023

Melalui rapat pleno tersebut, Teradu II, III, dan IV kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 terkait Pergantian Ketua PPK Langsa Timur dari Azhar kepada Mulqan Afrizan (Teradu II).

“Kemudian secara sepihak Teradu I menerbitkan surat keputusan KIP Kota Langsa pada 13 Februari 2023 yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur,” lanjut Azhar.

Surat keputusan pergantian tersebut diterbitkan tanpa didahului dengan koordinasi dengan Divisi Hukum dan SDM KIP Kota Langsa. Teradu I juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut Azhar, pemberhentian dirinya sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak sah, cacat hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pemberhentian tersebut dinilai telah menjatuhkan kedudukan, harkat, dan nama baiknya sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  1.134 Pantarlih Pilkada 2024 di Aceh Timur Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Anwar Hidayat Dahri (Unsur Masyarakat) dan Agusni (Unsur KIP).

Jawaban Teradu 

Faisal selaku Teradu I dalam perkara ini membantah secara sepihak menerbitkan surat keputusan pergantian Azhar dengan Mulqan Afrizan. Faisal memerintahkan Subbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa untuk mempelajari dan menelaah berita acara nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023.

“Setelah dipelajari dan ditelaah berita acara tersebut telah memenuhi syarat pergantian. Kemudian baru diterbitkan surat keputusan pergantian,” ungkapnya.

Faisal menegaskan rapat pleno PPK Langsa Timur yang dilakukan Teradu II, III, dan IV sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Rapat tersebut dihadiri 2/3 (tiga orang) dari jumlah anggota PPK sebanyak lima orang di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Banjir di Aceh Timur Telan Korban Jiwa, Bocah SMP Meninggal Dunia Terseret Arus

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak April 15, 2023

Di sisi lain, Faisal mempertanyakan Azhar yang tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa perihal rapat pleno yang dilakukan Teradu II, III, dan IV. Menurutnya, Azhar mengetahui kegiatan tersebut dari jauh hari.

“Pengadu mengetahui adanya rapat pleno jauh hari, tetapi sama sekali tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Mulqan Afrizan mengatakan sengaja tidak mengundang Azhar dalam rapat pleno tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari kegaduhan antar Anggota PPK Langsa Timur.

Azhar dinilai telah lalai menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Antara lain tidak tidak memimpin rapat koordinasi apel Pantarlih sehingga kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Kemudian lalai dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan PPS dengan tidak adanya pelantikan pantarlih di Kecamatan Langsa Timur,” tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Humas DKPP

Bantah Berhentikan PPK Ketua KIP Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.